Tugas & Fungsi BGN
Tugas pokok dan fungsi Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemenuhan gizi, termasuk melaksanakan program makan bergizi gratis bagi anak sekolah dan kelompok rentan.
Tugas Pokok & Fungsi
Penyusunan Kebijakan Gizi
Menyusun kebijakan teknis di bidang pemenuhan gizi masyarakat, termasuk standar gizi, pedoman menu, dan regulasi terkait program makan bergizi.
Pelaksanaan Program MBG
Melaksanakan program Makan Bergizi Gratis melalui pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia.
Koordinasi Lintas Lembaga
Mengoordinasikan pelaksanaan program pemenuhan gizi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan mitra kerja sama di tingkat nasional maupun daerah.
Monitoring & Evaluasi
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas program.
Pengelolaan Data Gizi
Mengelola data dan informasi gizi nasional untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Pembinaan & Pengembangan SDM
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang gizi, termasuk pelatihan tenaga kerja SPPG dan peningkatan kapasitas mitra.
Dasar Hukum
Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Unduh Perpres No. 83 Tahun 2024